A. DASAR-DASAR WAKAF
1. Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya alhabs( menahan) dan alman'u(mencegah) jadi, wakaf artinya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan , atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat . Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakanman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak bolehh ditarik kembali ,dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh allah swt. Dalam Q.S Ali-Imran /3:92 Allah Swt . Berfirman:
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِنشَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya : “kamu tidak akan memperoleh kebajikan , sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan ,tentang hal itu sungguh ,allah swt. Maha mengetahui.”
Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan . Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai ,seperti tanah, bangunan , atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf , boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekedar satu meter tahah.
Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya , ia akan tetap menerima pahala dari amal jariahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain . Wakaf memiliki 2 tujuan, yaitu hubungan horizontal ,yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertical , yaitu pendekatan pada allah swt.
Dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1997 tentang perwakafan tanah dijelaskan , bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaan berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya unuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran islam . Menurut jaih mubarok , dadri definisi tersebut memperlihatkan 3 hal berikut:
1.Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan .
2.Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindaan kepemilikan tanah milik yang diwapkafkan.
3.Tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran islam.
B. Hukum wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sodaqoh jariyah . Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepperluan ummat , wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam.
Suatu ibadah dinialai sah apabila terdapat perintah dari allah swt. Dan rasulullah saw. Demiikian halnya dengan syari’at atau ajaran wakaf . Berikut adalah bebrapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf , diantaranya seperti berikut
:q.s. Ali imran/3:92
Artinya” kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfaqan sebagian harta yang kamu cintai . Dan apapun yang kamu infaqan , tentang hal itu sungguh ,allah maha mengetahui“ .(Q.S. Ali Imran/3:92)
Hadist Rasulullah Saw. Riwayat Bukhori Dan Muslim
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍصَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya :”Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Bersabda ,” apabila seseorang meninggal , maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah , ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya”(H.R Bukhori Dan Muslim)
3.Rukun dan syarat wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat , seperti berikut.
1.Orang berwakaf (al-wakif)
Dengan syarat- syarat sebagai berukit.
a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b. Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh , orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c. Balig.
d. Mampu bertindaksecara hukum ( rasyid) . Implikasinya orang bodoh , oaring yang sedang bangkrut (muflis) dan oaring yang lemah ingatan tidak sah mefakafkan hartanya
2. Benda yang diwakafkan(al-mauquf)
Dengan syarat-syarat berikut:
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahi jumlahnya (majhul)., pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
c. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif)
d. Harta itu harus berdiri sendiri, tdak melekat kepada harta orang lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira sai’
3. Orang ynag menerima manfaaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang /badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf( nazir) . Dari segi klasifikasinya orang ynag menerima wakaf ini ada 2 macam , yaitu seperti berikut:
1. Tertentu(mu’ayyan) , yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu , apakah seseoramg , dua orang, atau suatu perkumpulan yang tertentu dan tidak boleh diubah . Persyaratan bagiorang yang menerima wakaf tertentu ini(al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia adalah orangg yang boleh untuk memiliki harta ( ahlan li al-tamlik) . Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni ( non musliim yang bersahabat ) yang memnuhi syarat ini , boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh hamba sahaya , dan orang yang gila tidak sah menerima wakaf ini.
2. Tidak tertentu(gaira mu’ayyan), yaitutempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci , umpanya seseorang untuk oaring fakir , miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Syarat-syatrat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan , yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan ynag dengannya dapat mendekatkan diri kepada allah swt. Dan hanya ditujukan untuk kepentingan islam saja.
4. Lafadz atau ikrar wakaf( sigat)
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan denganbatas waktu tertentu
b Ucapan itu dapat direalisasikan segera(tanjiz) ,tanpa disangkutkan tau digantungkan kepada syarat tertentu
c. Ucapan itu bersifat pasti
d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf(wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada allah swt. Dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang menerima wakaf (nazir) . Secara umum , penerima wakaf(nazir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah)
B. Harta wakaf dan pemanfaatannya
Berdasarkan hadist rasulullah saw. Dan amal para sahabat , harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar Bin Khotob ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Kholid Bin Wlid ra. Mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah . harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
a. Wakaf benda tidak bergerak
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
1.Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
2.Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
3.Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b. Wakaf benda bergerak
Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh mentri agama . dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finasial dan pada asset ril
1.Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang
2.Surat berharga
3.Kendaraan
4Hak asas kekayaan intelektual (HAKI) . HAKI mencangkup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industi.
Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam benntuk rumah
Dalam rangka memajukan dan mengembangakan parwakafan diIndonesia keanggotaan badan wakaf Indonesia( bwi) diangkat oleh presiden republik Indonesia sesuai dengan keputusan presiden (kepres) no.75/m Tahun 2007,yang ditetapkan di Jakarta , 13 juli 2007 sebagai amanah undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
C. Pengelolaan wakaf dan problematika
a. Dasar wakaf
Pewkafan diIndonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
1.UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004
2.Peraturan Mentri Agama No.1 TAhun 1998 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 28 TAhun 1997 Tentang pewakafan tanah milik
Inpres no. 1 tahun 1991 tentang komplikasi hukum islam
3.Peratutan mentri dalam negri no. 6 tahun 1977 tentang tata cara pendaftaran tanag mengenai pawakafan tanah milik .
4.Uu no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pkok agrarian, khususnya pasal 5, 14(1), dan 49, pp no. 28 tahun 1977 tentang pewakafan tanah miilik
5.Intruksi bersama mentri agama ri dan kepala badan pertahanan nasional no.4 tahun 1990 tentang sertifikat tanah wakaf
Badan pertahanan nasional no. 630.1-2782 tentang pelaksanaan penyertifikatan tanah wakaf
5.Sk direktorat bi no. 32/34/kep/dir tentang bank umum berdasarkan prinsip syari’ah ( pasal 28 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat , infaq, shodaqoh,wakaf, hibah atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan)
6.Sk direktorat bi no. 32/36/kep/dir tentang bank perkreditan rakyatt berdasarkan prinsip syari’ah (pasal 28 berbunyi: bprs dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu, menerima dana yang berasal darizakat, infaq, shadaqoh , wakaf, hibah atau dana sosail lainnya dan menyalurkannya kepada ynag berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kenajikan(qard al-hasan)
Untuk selanjutnya ditingkat masyarakat yang menanganani langsung perwakafan diserahkan kepada kementrian agama dan kementrian dalam negri. Ditingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh kantorr urusan agama yang dalam hal ini kepada KUA sebagai pembauat akta ikrar wakaf( PPiw).
b. Tata cara pewakafan tanah milik
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanh hak milliknya diharuskan datang sendiridihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (ppaiw) untuk melaksanakan ikrar wakaf
2.Calon wakif sebelum mengikrarka wakaf , terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat ,surat keterangan, dan lain-lain) kepada ppaiw
3.Ppaiw menelii surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas anah
4.Dihadapan ppaiw dan 2 orang saksi , wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis . apabila tidak menghadap ppaiw dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kepala kantor urusan agama kecamatan
Ppaiw segera membuat akta ikrar wakaf dan memcatat dalam daftar akta ikrar wakaf wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik
c. Sertifikasi tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tata tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh kementrian agama dan badan pertahanan nasional(bpn). Pada tahun 2004 , kedua lembaga ini mengeluarkan surat keputusan bersama mentri agama dan kepala bpn no. 422 tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf . proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran kementrian agama.
d. Ruilslag tanah wakaf
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi permintaan untuk menukar guling(ruilslag) tanah wakaf karena alas an tertentu . peraturan pemerintah no. 42 tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari mentri agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mmengamankan harta wakaf ynag dikelolanya dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya , misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi , nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan . diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya . hal ini sesuai dengan tujuan Wakaf .Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan manfaat dan maslahat. Contohnya jika jalam yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan ,jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya
Mengenal harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh di jual,kemudian membeli benda yang baru yang lain sebagai pengganti.imam syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf.Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ketempat yang baru dan tempat yang lama di jadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat degan alasan :
Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan lagi oleh wakif
Karena kepentingan umum
e. Sengketa wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah.apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil,sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,arbitrase atau pengadilan.
f. Syarat, Kewajiban, dn hak Nazir
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan,organisasi ,atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adlah sebagai berikut.
W arga negara indonesia.
Beragama islam.
Dewasa.
Amanah.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi Nazirharus memenuhi persyaratan,berikut.
A. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut diatas
B. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,atau keagamaan islam
Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diindonesia.
C. Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
D. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
F. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,fungsi,dan peruntukkannya.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
G. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf indonesia.
Dalam melaksanakan tugas te rsebut ,nazir memiliki hak-hak sebagai berikut.
A. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen)
B. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementrian agama kabupatan/kota
D. prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
secara makro,wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.orang orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain lain, bahan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikanbukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah diJalan ALLAH SWT. Kondisi demikian dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Menurut syafi’i antonio,setidaknya ada tiga filosofi dasaryang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi.’ .Kedua, azas kesejahteraan nazir.Ketiga,azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada uma dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing masing pos biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebgai berikut.
Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang di perkenankan oleh syariah
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukkan oleh wakif.
Wakif dapat meminta keseluruhan keuntunggannya untuk tujuan tujuan yang telah ia tentukkaN
SEMOGA BERMANFAAT!!
Adapun rukun wakaf ada empat , seperti berikut.
1.Orang berwakaf (al-wakif)
Dengan syarat- syarat sebagai berukit.
a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b. Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh , orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c. Balig.
d. Mampu bertindaksecara hukum ( rasyid) . Implikasinya orang bodoh , oaring yang sedang bangkrut (muflis) dan oaring yang lemah ingatan tidak sah mefakafkan hartanya
2. Benda yang diwakafkan(al-mauquf)
Dengan syarat-syarat berikut:
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahi jumlahnya (majhul)., pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
c. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif)
d. Harta itu harus berdiri sendiri, tdak melekat kepada harta orang lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira sai’
3. Orang ynag menerima manfaaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang /badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf( nazir) . Dari segi klasifikasinya orang ynag menerima wakaf ini ada 2 macam , yaitu seperti berikut:
1. Tertentu(mu’ayyan) , yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu , apakah seseoramg , dua orang, atau suatu perkumpulan yang tertentu dan tidak boleh diubah . Persyaratan bagiorang yang menerima wakaf tertentu ini(al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia adalah orangg yang boleh untuk memiliki harta ( ahlan li al-tamlik) . Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni ( non musliim yang bersahabat ) yang memnuhi syarat ini , boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh hamba sahaya , dan orang yang gila tidak sah menerima wakaf ini.
2. Tidak tertentu(gaira mu’ayyan), yaitutempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci , umpanya seseorang untuk oaring fakir , miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Syarat-syatrat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan , yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan ynag dengannya dapat mendekatkan diri kepada allah swt. Dan hanya ditujukan untuk kepentingan islam saja.
4. Lafadz atau ikrar wakaf( sigat)
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan denganbatas waktu tertentu
b Ucapan itu dapat direalisasikan segera(tanjiz) ,tanpa disangkutkan tau digantungkan kepada syarat tertentu
c. Ucapan itu bersifat pasti
d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf(wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada allah swt. Dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang menerima wakaf (nazir) . Secara umum , penerima wakaf(nazir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah)
B. Harta wakaf dan pemanfaatannya
Berdasarkan hadist rasulullah saw. Dan amal para sahabat , harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar Bin Khotob ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Kholid Bin Wlid ra. Mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah . harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
a. Wakaf benda tidak bergerak
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
1.Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
2.Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
3.Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b. Wakaf benda bergerak
Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh mentri agama . dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset finasial dan pada asset ril
1.Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang
2.Surat berharga
3.Kendaraan
4Hak asas kekayaan intelektual (HAKI) . HAKI mencangkup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industi.
Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam benntuk rumah
Dalam rangka memajukan dan mengembangakan parwakafan diIndonesia keanggotaan badan wakaf Indonesia( bwi) diangkat oleh presiden republik Indonesia sesuai dengan keputusan presiden (kepres) no.75/m Tahun 2007,yang ditetapkan di Jakarta , 13 juli 2007 sebagai amanah undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
C. Pengelolaan wakaf dan problematika
a. Dasar wakaf
Pewkafan diIndonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
1.UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004
2.Peraturan Mentri Agama No.1 TAhun 1998 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 28 TAhun 1997 Tentang pewakafan tanah milik
Inpres no. 1 tahun 1991 tentang komplikasi hukum islam
3.Peratutan mentri dalam negri no. 6 tahun 1977 tentang tata cara pendaftaran tanag mengenai pawakafan tanah milik .
4.Uu no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pkok agrarian, khususnya pasal 5, 14(1), dan 49, pp no. 28 tahun 1977 tentang pewakafan tanah miilik
5.Intruksi bersama mentri agama ri dan kepala badan pertahanan nasional no.4 tahun 1990 tentang sertifikat tanah wakaf
Badan pertahanan nasional no. 630.1-2782 tentang pelaksanaan penyertifikatan tanah wakaf
5.Sk direktorat bi no. 32/34/kep/dir tentang bank umum berdasarkan prinsip syari’ah ( pasal 28 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat , infaq, shodaqoh,wakaf, hibah atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan)
6.Sk direktorat bi no. 32/36/kep/dir tentang bank perkreditan rakyatt berdasarkan prinsip syari’ah (pasal 28 berbunyi: bprs dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu, menerima dana yang berasal darizakat, infaq, shadaqoh , wakaf, hibah atau dana sosail lainnya dan menyalurkannya kepada ynag berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kenajikan(qard al-hasan)
Untuk selanjutnya ditingkat masyarakat yang menanganani langsung perwakafan diserahkan kepada kementrian agama dan kementrian dalam negri. Ditingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh kantorr urusan agama yang dalam hal ini kepada KUA sebagai pembauat akta ikrar wakaf( PPiw).
b. Tata cara pewakafan tanah milik
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanh hak milliknya diharuskan datang sendiridihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (ppaiw) untuk melaksanakan ikrar wakaf
2.Calon wakif sebelum mengikrarka wakaf , terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat ,surat keterangan, dan lain-lain) kepada ppaiw
3.Ppaiw menelii surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas anah
4.Dihadapan ppaiw dan 2 orang saksi , wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis . apabila tidak menghadap ppaiw dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kepala kantor urusan agama kecamatan
Ppaiw segera membuat akta ikrar wakaf dan memcatat dalam daftar akta ikrar wakaf wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik
c. Sertifikasi tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tata tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh kementrian agama dan badan pertahanan nasional(bpn). Pada tahun 2004 , kedua lembaga ini mengeluarkan surat keputusan bersama mentri agama dan kepala bpn no. 422 tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf . proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran kementrian agama.
d. Ruilslag tanah wakaf
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi permintaan untuk menukar guling(ruilslag) tanah wakaf karena alas an tertentu . peraturan pemerintah no. 42 tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari mentri agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mmengamankan harta wakaf ynag dikelolanya dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya , misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi , nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan . diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya . hal ini sesuai dengan tujuan Wakaf .Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan manfaat dan maslahat. Contohnya jika jalam yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan ,jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya
Mengenal harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh di jual,kemudian membeli benda yang baru yang lain sebagai pengganti.imam syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf.Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ketempat yang baru dan tempat yang lama di jadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat degan alasan :
Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan lagi oleh wakif
Karena kepentingan umum
e. Sengketa wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah.apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil,sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,arbitrase atau pengadilan.
f. Syarat, Kewajiban, dn hak Nazir
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan,organisasi ,atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adlah sebagai berikut.
W arga negara indonesia.
Beragama islam.
Dewasa.
Amanah.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi Nazirharus memenuhi persyaratan,berikut.
A. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut diatas
B. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,atau keagamaan islam
Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diindonesia.
C. Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
D. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
F. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,fungsi,dan peruntukkannya.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
G. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf indonesia.
Dalam melaksanakan tugas te rsebut ,nazir memiliki hak-hak sebagai berikut.
A. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen)
B. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementrian agama kabupatan/kota
D. prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
secara makro,wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.orang orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain lain, bahan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikanbukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah diJalan ALLAH SWT. Kondisi demikian dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Menurut syafi’i antonio,setidaknya ada tiga filosofi dasaryang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi.’ .Kedua, azas kesejahteraan nazir.Ketiga,azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada uma dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing masing pos biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebgai berikut.
Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang di perkenankan oleh syariah
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukkan oleh wakif.
Wakif dapat meminta keseluruhan keuntunggannya untuk tujuan tujuan yang telah ia tentukkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar