A. NARKOBA
Narkoba terdiri atas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Misalnya, heroin, kokain, dan ganja.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif yang memengaruhi susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Misalnya, ekstasi, metahamphetamine, dan obat penenang. Bahan adiktif lainnya yaitu bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Misalnya alkohol yaitu zat yang mudah menguap dan zat yang dapat menimbulkan halusinasi.
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Alkohol, nikotin, kafein, atau zat desainer merupakan sebagian zat yang mengandung zat adiktif.
Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.
Penyebab seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Rasa ingin tahu yang besar dan rasa penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.
2. Gaya hidup yang tidak didasari keimanan dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.
3. Ingin diakui dan menjadi komunitas atau kelompok tertentu.
4. Depresi dan mencoba mencari pelarian dari masalah yang sedang dihadapi.
5. Bergaul dengan para pemakai narkoba.
Akibat yang disebabkan oleh pecandu narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Rusaknya organ vital, seperti jantung, paru-paru, dan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kematian.
2. Keracunan akibat dosis yang berlebihan atau OD (over dosis).
3. Kecanduan atau ketergantungan menyebabkan terjadinya gejala putus obat atau sakau yang ditandai dengan mual, tekanan darah meningkat, dan gangguan saluran pernapasan.
4. Terjadi perusakan dan penurunan kualitas berpikir dan daya ingat yang dilakukan oleh otak.
5. Penularan penyakit hepatitis atau HIV akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian.
6. Gangguan psikologi, seperti rasa gelisah, takut, curiga yang berlebihan, mudah panik, dan tersinggung serta berhalusinasi.
7. Pengguna narkoba cenderung masa bodoh dan tidak peduli pada norma-norma yang ada di masyarakat.
B. KARAKTERISTIK DAN EFEK PENGGUNAAN
1. Narkotika
1. Heroin (Putaw atau PTW)
Karakteristik
· Bentuk: seperti kristal-kristal yang sangat halus atau detergen. Dibuat tablet/kapsul dan liquid injeksi.
· Warna: putih sampai putih gading, abu-abu suram, abu-abu kecokelatan atau cokelat.
· Bau: seperti cuka yang lemah sampai berbau tajam.
Efek
· Menimbulkan rasa kantuk, lesu, dan penampilan ‘’dungu ‘’, jalan mengambang.
· Menimbulkan ketergantungan secara fisik, rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri pada tulang, gejala seperti flu.
· Masalah kesehatan: bengkak pada daerah menyuntik, tetanus, HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, masalah jantung, dada dan paru-paru, serta sulit buang air besar. Pada wanita, mengganggu siklus menstruasi.
2. Kokain
Karakteristik
· Bentuk daun coca, kokain kristal dan kokain serbuk
· Warna: cairan (putih/tidak berwarna), kristal (putih), tablet (putih), bubuk/serbuk seperti tepung.
· Cara penggunaan: dihisap, dirokok, disuntikkan
Efek
· Menyebabkan paranoid dan halusinasi dan berkurangnya rasa percaya diri.
· Pada kesehatan akan memperburuk sistem pernapasan dan gangguan pada otak.
3. Ganja (mariyuana, hashish, gelek, budha stick, cimeng, gras)
Karakteristik
· Bentuk: daun, tangkai, bunga dan biji ganja serta hashish. Daun ganja bentuknya memanjang, pinggirannya bergerigi, ujungnya lancip, urat daun memanjang di tengah pangkal hingga ujung. Bila diraba bagian muka halus dan bagian belakang agak kasar. Jumlah helai daun ganja selalu ganjil seperti 5,7 atau 9. Hashish berbentuk seperti oil atau bubuk, warnanya cokelat muda, cokelat, cokelat tua, hijau tua sampai hitam.
· Warna: ganja tua segar dan berubah cokelat bila sudah lama dibiarkan karena kena udara dan panas.
· Cara penggunaan: dirokok, makanan kering, dan dimasak.
Efek
· Menimbulkan ketergantungan psikis terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya. • Menurunkan keterampilan motorik, bingung, kehilangan konsentrasi, penurunan motivasi.
· Komplikasi kesehatan pada daerah pernapasan, sistem peredaran darah, dan kanker.
· Gangguan pada tenggorokan dan kekebalan tubuh menurun.
2. Psikotropika
1. Ekstasi (Inex, XTC, huge drug, yuppie drug, essence, clarity, butterfly dan black heart)
Karakterisrik
· Bentuk: pil atau tablet dengan bermacam-macam model dan warna
· Cara penggunaan: ditelan secara langsung.
Efek
· Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, hilangnya rasa percaya diri.
· Setelah efek di atas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari.
· Kematian dilaporkan terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cairan.
· Menimbulkan kerusakan otak yang permanen.
2. Methamphetamine (Shabu atau ubas)
Karakteristik
· Bentuk: serbuk kristal dan cairan.
· Cara penggunaan: dihisap dengan bantuan alat (di-bong)
Efek
· Menimbulkan perasaan yang melayang sementara yang berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa.
· Aktivitas tubuh dipercepat berlebihan.
· Penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis.
3. Obat penenang (Obat tidur, pil koplo, BK, Nipam, Valium, Lexotan)
Karakteristik
· Bentuk: tablet, kapsul, serbuk
· Cara penggunaan: ditelan secara langsung.
Efek
· Bicara jadi pelo, memperlambat respons fisik, mental dan emosi. Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna tidak dapat tidur, kemudian akan menimbulkan perasaan cemas, sensitif, dan marah.
3. Zat Adiktif Lainnya
1. Alkohol
Efek
· Menekan sistem susunan saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernapasan dan denyut jantung, serta mengganggu penalaran.
· Menimbulkan perilaku kekerasan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
· Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi, dan bahkan kematian.
2. Zat yang mudah menguap (Lem aica aibon, thinner, bensin, dan spirtus)
Efek
· Memperlambat kerja otak dan sistem saraf pusat.
· Menimbulkan perasaan senang, puyeng, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan, dan pelo.
· Problem kesehatan terutama merusak otak, lever, ginjal, dan paruparu
· Kematian timbul akibat terhentinya pernapasan dan gangguan pada jantung.
3. Zat yang menimbulkan halusinasi (Jamur kotoran kerbau, sapi, dan kecubung)
Efek
· Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
· Perubahan pada proses berpikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
· Karena halusinasi dapat menimbulkan kecelakaan.
C. LANDASAN DAN ASPEK HUKUM NARKOBA
Perundangan yang mengatur tentang narkoba, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
3. UU No. 7 tentang pengesahan konvensi PBB tentang peredaran gelap narkotika dan psikotropika 1988.
4. UU No. 8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971.
1. Landasan hukum narkoba
a. UN Convention Againts The Illicit Trafic In Narcotic Drugs And Psycotropics Subtances 1988
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971
f. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
g. Inpres RI No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif lainnya.
2. Aspek hukum narkoba
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
· Pasal 78 Ayat (1)
Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
· Pasal 81 Ayat (1)
Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
· Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
· Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
· Pasal 88 Ayat (1)
Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).
· Pasal 88 Ayat (2)
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
· Pasal 37 ayat (1)
Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
· Pasal 64 ayat (1)
Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
D. Upaya pencegahan penyalahgunan narkoba
Untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.
3. Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4. Jadilah anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua.
5. Biasakanlah bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.
6. Pandai-pandailah memilih teman.
7. Belajar dengan giat dan teratur.
8. Milikilah cita-cita luhur dalam kehidupan kita pada masa yang akan datang. Jangan sia-siakan masa depan kita karena narkoba.
Adapun beberapa upaya penanggulangan korban narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Memantapkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tekun dalam belajar dan melakukan kegiatan alternatif untuk lebih mengembangkan diri.
3. Selalu terbuka, baik dengan teman, orang tua, maupun guru sehingga setiap permasalahan dapat terpecahkan dengan saran dan bantuan mereka.
4. Menggali potensi diri sebaik mungkin dan menyiapkan bekal untuk kehidupan masa depan.
5. Memilih teman pergaulan akan terhindar dan terjerumus dalam narkoba.
6. Menambah pengetahuan dengan cara memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba tersebut.
Rangkuman
1. NARKOBA singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
2. Narkoba terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif, yang setiap jenisnya mempunyai contoh-contoh, karakteristik dan efek penggunaannya masing-masing.
3. Kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk tidak mencoba narkoba karena narkoba hanya akan membawa penderitaan dan bahkan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar