A. BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Badan usaha yang yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra Internasional.
2. Perbedaab Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian-bagian iyu dapat terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan, dan bagian-bagian lainnya.
Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnta perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa.
B. JENIS BADAN USAHA
1. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
a. Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bumi).
b. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara.
c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh : PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan).
d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan usaha ini bergerakan dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Matahari
e. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan).
2. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
b. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adlah negara atau pemerintah. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat. Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).
d. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerinyah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
3. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
a. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha pemnaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
b. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroprasi di Indoonesia.
C. BERBAGAI BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha Milik Negara
1. pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha MILIK Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Maksud dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan penderian BUMN adalah sebagai berikut :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b. Mengejar keuntungan.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memdai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3. Jenis Badan Usaha Milik Negara
a. Badan usaha perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI. Contoh : PT Pertamina.
b. Badan usaha umum (perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh : Perum Damri.
4. Peran BUMN dalam perekonomian
Peran Bumn dalam sektor perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya.
b. Badan Usaha Swasta
1. Pengertian badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
2. Maksud dan tujuan pendirian badan usaha
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
3. Jenis badan usaha swasta
a. Badan usaha perorangan
Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.
b. Badan usaha persekutuan (pertnership)
Badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha persekutuan terbagi dua :
1. Firma, didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.
2. Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
c. Persero Terbatas (PT)
Persero Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
Pada PT, keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja, sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan juga para karyawan mungkin saja dapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada PT, ada satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umumu Pemegang Saham (RUPS). Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi pada pemilik.
4. Peran badan usaha dalam perekonomian
Kekuatan finansial (dana), profesional, flesibilitas yang dimiliki badan usaha swasta membuat pemerintah perlu melibatkan badan usaha swasta dalam bentuk kemitraan untuk membangun perkonomian Indonesia. Adapun peran badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut :
a. Sebagai mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisein, dan kemampuan teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
b. Sebagai penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang kompetitif akan meningkatkan produksi nasional.
c. Sebagai pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.
d. Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta. Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.
c. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
2. Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
4. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya
Selain beberapa bentuk badan usaha tersebut, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agara proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Gabungan badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Gabungan vertikal
Badan usaha yang bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Keuntungannya :
1. Ketersediaan bahan dasar pasti
2. Persaingan dapat dikurangi
b. Gabungan horizontal
Gabungan badan usaha horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Berikut nama-nama gabungan dari badan usaha :
1. Trust, gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
2. Kartel, gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian daerah pemasaran. Jenis-jenis kartel :
a. Kartel daerah, badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
b. Kartel produksi, badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota.
c. Kartel harga, badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Yang telah ditetapkan.
d. Kartel kondisi (syarat), badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan.
e. Kartel pembagian keuntungan, badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota.
3. Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham badan usaha dapat mempengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besar sahamnya dibeli masih tetap seperti semula.
4. Concern, adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.
3. Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Modal yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.
b. Bidang usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
e. Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam betuk persekutuan atau PT.
D. FUNGSI BADAN USAHA
1. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
a. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
b. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berkaitan dengan aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan perbaikan lingkungan hidup.
3. Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar