BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN - MEDIA PEMBELAJARAN AMANDA MEUTIA

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 April 2019

BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN


A.      
BANK SENTRAL
  1. Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk  memperjelas  pemahamanmu  tentang  hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat  sebagai  berikut.
  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima  pinjaman  luar  negeri,  menatausahakan  serta menyelesaikan  tagihan  dan  kewajiban  keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah  wajib  meminta  pendapat  BI  dan  atau  mengundang  BI  dalam  sidang  kabinet  yang  membahas masalah  ekonomi,  perbankan  dan  keuangan  yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
  4. Memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada  pemerintah mengenai Rancangan APBN.
  5. Dalam  hal  pemerintah  menerbitkan  surat-surat  utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan  BI  dan  pemerintah  juga  wajib  terlebih  dahulu berkonsultasi  dengan  DPR.
  6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
  7. Bank  Indonesia  dilarang  memberikan  kredit  kepada pemerintah.
Selanjutnya  h ubungan  antara Bank  Indonesia  dan  dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1)   Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2)   Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan  atau  lembaga  multilateral  adalah  negara,  maka  BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
  2. b) penetapan tingkat diskonto;
  3. c) penetapan cadangan wajib minimum;
  4. d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
  5. Dalam rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
    • Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
    • Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut  mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling  mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan  efisien. Apalagi  tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  1. Independensi Bank Indonesia
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  1. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
  1. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
  1. IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
  1. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

  1. Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi bank

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
  1. Gubernur (sebagai ketua)
  2. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
  3. Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
  1. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) =  Dewan Gubernur
  2. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) =  Angota Dewan Gubernur
  3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
  1. Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).
Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
  1. menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
  1. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
  2. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
  3. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
  4. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
  1. lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;
  2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
  3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
  4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
  5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages