A. Visi , Misi, Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
B. Nilai strategis OJK
1. Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2. Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
- Dewan Komisioner OJK
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
a) Ketua merangkap anggota;
b) Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e) Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f) Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g) Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h) Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia; dan
Bank Indonesia; dan
i) Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat
Eselon I Kementerian Keuangan.
Eselon I Kementerian Keuangan.
- Pelaksana Kegiatan Operasional
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
a) Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
b) Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
c) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
d) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e) Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f) Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
g) Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
h) Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai
Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas,
Sinergi, dan Kesetaraan.
Faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah
Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan
Permodalan (capital).
Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan
Bank hanya faktor Profil Risiko (risk profile).
PASAR MODAL
A. EMITEN
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN PUBLIK
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
B. INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
1. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakil Manajer investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk
kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
3. Penasehat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
2. Wakil Manajer investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk
kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
3. Penasehat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada pihak lain mencakup
pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan
dalam media massa.
4. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
4. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
5. Wakil Penjual Efek Reksa Dana
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
sebagai penjual Efek Reksa Dana.
6. Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
6. Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
C. PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi
1. Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor
telepon/faksimili).
2. Izin yang dimiliki.
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak
yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
D. PROFESI PENUNJANG
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang ini terdiri dari :
1.Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi,
menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi
pemerintah. Data dan informasi yang tercakup meliputi:
a) Nomor Izin Usaha KAP
b) Alamat KAP
c) Nama Pimpinan
d) Kontak / email
e) Daftar Rekan
2. Konsultan Hukum
2. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
a) Alamat Kantor Konsultan
b) Nama Rekan
Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
3. Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
a) Nomor STTD
b) Nomor Izin Usaha
c) Alamat Kantor
d) Jenis Kegiatan Usaha Penilai
4. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
a) Alamat Kantor
b) Wilayah Kerja
c) Nomor STTD
d) Sertifikasi
Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
5.Profesi Lain
Adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
E. LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Lembaga Penunjang ini terdiri dari :
1. Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.
2. Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.
Larangan Wali Amanat
a) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.
b) Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.
c) Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
Kewajiban Wali Amanat
a) Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b) Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
c) Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
4. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a) Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b) Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
Kewajiban Pemeringkat Efek:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
b) Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
c) Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
d) Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
e) Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
f) Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a) Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
b) Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
c) Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d) Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.
e) Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.
f) Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).
g) Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
- Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
- Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
- Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.
- Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
- Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
PEGADAIAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar